IPNews. Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung),langsung menyetorkan uang tunai senilai Rp 97 Miliar ke kas negara yang berasal dari eksekusi milik buronan terpidana Honggo Wendarto,kasus Korupsi Kondensat.

“Selain itu, di dalam perkara kondensat ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali menegaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

“Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kendati demikian, Ali menyebut, dalam kasus kondensat ini, terpidana Honggo wajib membayar uang pengganti senilai USD 128 juta lantaran perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta. Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun,” imbuhnya.

Diketahui, persidangan terhadap Honggo dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus DPO. Karena Honggo masih menjadi buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan tersebut terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.

“Tim jaksa menyatakan sudah siap mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Honggo dihukum membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.(wan)