IPNews. Jakarta ,- Komisi III mengapresiasi Kinerja nyata Jaksa Agung Dr Burhanuddin Bersama Jajaranya. Karena di tengah pandemi Covid -19 tetap profesional dalam melaksakan tugas dan fungsinya.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya dengan Komisi III DPR RI di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (06/07/2020).
Acara dihadiri anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Adies Kadir SH MH, lengkap dengan anggotanya, sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, yang didamping Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sunarta, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Murkatono, beserta jajarannya.
“RDP tersebut membahas penanganan perkara bidang pidana umum dan pidana khusus selama masa pandemik Covid -19 yang sampai sekarang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Hari nebgatakan, Komisi III mendukung langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Kejaksaan RI dalam menjalan tugas, fungsi dan wewenangnya walaupun menghadapi berbagai kendala dan hambatan akan tetapi Kejaksaan RI berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Sebagai contoh penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), tindak pidana korupsi kondensat dan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus lainnya.
“Selanjutnya Panita Kerja Komisi III DPR RI juga mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara-perkara yang menyangkut Sumber Daya Alam (SDA) di seluruh Indonesia,” tutur Hari.
Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin berharap RDP ini juga memperkuat sinergitas penegakan hukum yang sudah, sedang dan akan dijalankan oleh Kejaksaan RI dengan rencana kerja Komisi III DPR RI ke depannya. (wan)