IPNews. Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi perihal jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada Inspektur Jenderal ( Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, di saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II). Yang mana keduanya merupakan tersangka dugaan suap kasus Red Notice Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan. Hal itu bukan merupakan jamuan apalagi kata kata dengan bahasa dijamu, itu sangat berlebihan.
“Jadi bukan dijamu, tetapi memang ada pemberian makan siang,” kata Hari kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Pemberian makan siang itu hal yang wajar dan itu sudah tertuang dalam standar oprasional prosedur (SOP), seperti , lazimnya Kejari Jaksel memberikan makan siang berupa nasi bungkus untuk para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra itu. Namun menurutnya jenis makan siang yang disajikan bisa disesuaikan dengan anggaran Kejaksaan yang dimiliki.
“Kalau pemberian makan siang, memang kami punya anggaran untuk tersangka dan pengacara serta penyidik. Maka kami menyiapkan makan siang yang sesuai anggaran, ujar Hari.
Apalagi saat itu bertepatan pada hari Jumat, menu yang disiapkan oleh kantin petugas Kejari Jaksel untuk makan siang para tersangka yaitu nasi dan soto.itupun dilaksanakan makan siang itu di ruang pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
“Karena tersangka dan penasihat hukum memiliki hak, barang kali mereka menambah menu itu dengan uang sendiri,” kata Hari.
Dia membantah adanya perlakuan istimewa terkait pemberitaan keduanya dijamu makan siang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Dia menegaskan istilah jamuan atau dijamu untuk para tersangka itu tak tepat, terkesan berlebihan.
“Istilah di jamu makan siang itu tidaklah benar. Tapi memang benar kami mempunyai kewajiban dalam pemberian makan siang.
Ia juga menambahkan, perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali. “Dengan adanya pemberitaan tersebut Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan-red) telah merespon dengan memanggil.Kajari dan Kasie Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI (Kejati DKI Jakarta).ungkap Hari.
Menurutnya, itu hanya teknik menghadapi berbagai karakter tahanan untuk bisa mengikuti SOP tentang perlakuan untuk membedakan tahanan atau bukan. “Jadi hanya soal teknik aja,” tambahnya.
Dalam media sosial salah satu pengacara tersangka Red Notice memposting dalam akunnya di media sosial terkait sajian makanan dalam tahap II. (wan)