IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) mengatakan, “Ketiganya diperiksa sebagai saksi yaitu inisial EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I, L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II, dan SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018.

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ungkapnya. (Wan)

Bagikan :