IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap tersangka AS, Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), TA 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan Prajurit AD di Karawang dan Subang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu, (31/05/2023) mengatakan, “Penahanan terhadap tersangka AS dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke penuntutan.

“Adapun penahanan AS dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 31 Mei hingga 19 Juni 2023,”

Ketut menambahkan,” peran dari tersangka AS yaitu bersama tersangka Direktur Keuangan TWP DP Brigjen TNI (Purn) YAK telah menggunakan dana TWP AD untuk pengadaan lahan buat perumahan prajurit dan PNS TNI AD di Karawang dan Subang.

Dia menjelaskan, Tersangka AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengkorupsi uang prajurit dan pegawai negeri sipil TNI AD sebesar Rp38 miliar yang disimpan dalam TWP AD periode Mei 2019 hingga Desember 2020.

“Namun penggunaannya tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan tidak sesuai dengan perjajian kerjasama yang telah di sepakati.

Modusnya yaitu tersangka AS sebagaimana dalam perjanjian kerjasama telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk pengadaan lahan di Karawang seluas 31,7 hektar. Namun tanah yang diperoleh hanya seluas 7 hektar.

Kemudian tersangka mendapat dana tambahan dana TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.

Sehingga, kata Ketut, dari total dana sebesar Rp60 miliar yang diterima tersangka AS hanya sebesar Rp27,974 miliar yang digunakan. “Sedang sisanya sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan saat ini, Ketut menyampaikan masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. (Wan)

Bagikan :