IPNews. Jakarta. kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dua tersangka berinisial TTL eks Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan CS Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (29/10/2024) mengatakan,” bahwa Penetapan tersangka TTL berdasarkan Surat Perintah Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 dan CS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-61/F.2/10/2024.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan: Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/F.2/ 10/2024,dan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/F.2/10/2024 Tanggal 29 Oktober 2024. ungkap Harli.
Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tersangka TTL mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun tidak melalui mekanisme yang benar dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 2016, terdapat kebutuhan akan gula kristal putih (GKP) yang mencapai 200.000 ton. PT PPI, di bawah arahan Tersangka CS, melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi GKP, meskipun tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada.
Akibat dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tandasnya (Wan(