IPNews.Manokwari. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, M Yusuf, akhirnya berhasil meredam kemarahan warga Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, lantaran sumur airnya terkena dampak pencemaran oleh Depot Pertamina Manokwari.
“Kami sudah redam dan tenangkan kemarahan warga Sanggeng, Distrik Manokwari Barat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, M Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Senin (10/08/2020).
Seperti diketahui ratusan warga Sanggeng melakukan aksi pemalangan Depot Pertamina Manokwari. Pemalangan terjadi lantaran adanya kebocoran pipa yang menyebabkan sumur warga Sanggeng menjadi tercemar.
Mengetahu hal itu, Kejati Papua Barat selaku jaksa pengacara negara yang mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Pertamina melakukan mediasi dengan mempertemukan warga Sanggeng dengan pihak Pertamina.
Hasil pertemuan itu memutuskan pihak Pertamina bersedia bertanggung jawab dan menanggung semua pembiayaan warga akibat dari kebocoran tanki Pertamina Manokwari itu.
Seperti penyerahan tempat penampungan air (profit tank air) dan juga menyalurkan air bersih setiap hari kepada 132 KK, yaitu RT 01/RW 06 dan RT 01/RW 03 Sanggeng, yang tercemar air sumurnya.
“Pihak Pertamina juga telah melayangkan surat permohonan survey jaringan PDAM untuk warga Sanggeng RT 01/RT 06 dan RT 01/03, rencana pemberian bantuan air bersih oleh Pertamina kepada warga yang telah tercemar sumurnya (Ring 1 Fuel terminal Manokwari) survey jaringan pipanisasi air ke warga Sanggeng,” ujar Yusuf.
Dikatakan Yusuf, pihak Kejati Papua Barat masih menunggu jawaban dari pihak PDAM, dan akan menyurati lagi untuk segera dilakukan survei Pipanisasi, agar bisa diketahui berapa banyak biaya yang akan ditanggung oleh Pertamina, dan masyarakat secepatnya bisa gunakan air PDAM.
“Walaupun PDAM nanti masuk ke rumah warga, tetap pihak Pertamina akan membersihkan sumur dengan cara dikuras airnya yang tercemar agar tidak berbau dan bertanggung jawab akan hal ini,” terang Yusuf.
Kata Yusuf, tidak menggunakan sumur untuk kebutuhan sehari-hari, tak mengapa, yang penting bersih dan sudah dikuras sumurnya, dengan harapan masyarakat bisa terbuka untuk menerima apa yang akan dilakukan dan diberikan pihak Pertamina kepada warga RT 01 RW 06 dan RT 01 RW 03.
Disamping itu juga, bagi warga yang terkena dampak pencemaran secara langsung hingga sakit dan masuk Rumah Sakit (RS) akan dibiayai oleh Pertamina.
Kemungkinan yang lain belum dibiayai, karena ketidaktahuan pihak Pertamina. Terkait hal ini, tambah Yusuf, nantinya warga melalui Ketua RT Boy Baransano akan mengusulkan kepada Pertamina siapa yang belum terkoordinir dan yang sudah berobat sendiri, sehingga sepenuhnya dapat dibiayai oleh pihak Pertamina.
“Kini yang menjadi kendala sampai sekarang adalah PDAM belum melakukan survey jaringan PDAM di RT 01/RW 06 dan RT 01/RW 03 Sanggeng maka dimohon agar masyarakat bersabar, karena semua upaya telah dilakukan dan tidak ada yang mengacaukan masalah ini,” tambahnya.
Keputusan hasil mediasi yang diprakarsai oleh Kajati Papua Barat, M Yusuf, membuat masyarakat puas dan mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Papua Barat.
Sementara Ketua RT 01/RW 06 Sanggeng, Boy Baransano mengatakan dengan keputusan tersebut masyarakat tidak dirugikan.(tim)