IPNews. Jakarta. Oknum Polisi Jefri Djoharam dituntut pidana penjara 3 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan penipuan.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa (18/5/2021), JPU Yerich mengungkapkan,” terdakwa Jefry Djoharam terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

” Lanjut menurut JPU, dalam hal yang memberatkan terdakwa oknum anggota Polri, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Ungkapnya.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Terdakwa Jefry Djoharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto.

Dalam perkara ini JPU Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat terdakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan (30/3) lalu, disebutkan peristiwa berawal sekitar pada bulan Februari 2018 lalu. Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli oleh H. Isyam. Dan untuk pengurusan surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Jefry berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan. Karena tergiur iming-iming akan dikembalikan paling lambat satu bulan, maka pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Jefri.

Selain 100 ribu dolar Singapura, Jefri juga minta ditransfer ke rekeningnya dan isterinya secara bertahap sebesar Rp380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati. “Dari informasi ahli waris, didapat keterangan bahwa mereka tidak kenal, tidak punya hubungan dan tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari Jefri untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap JPU Yerich.

Akan tetapi katanya, uang-uang tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarga, seperti membeli mobil, membeli tanah dan membangun rumah di kampung isterinya di Lampung.Akibat perbuatan oknum ini korban menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Sementara itu seusai pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, Jefri sempat membela diri bahwa ia tidak menipu Noura Maringka. Namun majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Jefri. (her).