Indoposnews. Jakarta. Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menegaskan, ” para investor atau nasabah reksadana tidak perlu khawatir dan cemas terhadap investasinya di manajer investasi.
Hal itu, menjawab adanya pemberitaan yang berisikan,adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor atau nasabah reksadana akan kehilangan uang atau dananya yang diinvestasikan ke Manajer Investasi, karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Para pemilik reksadana secara umum khususnya perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir, ditetapkannya 13 manajer investasi, sebagai tersangka Korporasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena ketigabelas perusahaan tersebut, tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.kata Jaksa Agung Dr Burhanuddin usai menunaikan Shalat Jum’at berjamaah di Mesjid Baitul ‘Adli Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. (26/6/2020).
Mengenai proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). jelasnya.
“Setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain, sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.
Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 (tiga belas) manajer investasi yang ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.jelasnya. (wan)