Kajari Jakpus Oktafian Syah Effendi SH.MH.(tengah) bersama para Kasi dan jajaranya usai Pelantikan (foto/ist)
IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Oktafian Syah Effendi, SH. MH., memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Frengki Wibowo, SH. MH., yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakpus, Senin (12/10/2026).
Prosesi pelantikan Kasi Datum tersebut berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Kejari Jakpus. Merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya memperkuat kelembagaan guna meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum menduduki jabatan barunya, Frengki menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Ia menggantikan Agung Irawan yang mendapat penugasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Dalam struktur organisasi Kejaksaan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui fungsi tersebut, bidang Datun turut mendukung perlindungan kepentingan hukum negara dan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan berjalan sesuai koridor hukum.
Kajari Jakpus berharap Frengki dapat menjalankan amanah jabatan barunya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat sinergi dan koordinasi di lingkungan internal maupun dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan tugas bidang Datun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi Kejaksaan Republik Indonesia, pungkas Oktafian Syah. (Her)

