IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali memusnahkan berbagai jenis barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, uang palsu, serta barang bukti lainya.
kegiatan tersebut berlangsung dihalaman kantor Kejari Jakpus Jalan Merpati Blok B-XII No.5, GN. Sahari Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi memimpin kegiatan pemusnahan barbuk tersebut. Turut hadir para Kasi Kejari Jakpus dan sejumlah tamu undangan dari lintas instansi diantaranya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakpus.
Kepada awak media, Kajari Jakpus melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Suciptoroso menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara yang terdiri, narkotika jenis sabu-sabu mencapai 803,5647 gram. ganja 7.243,80361 gram, ekstasi 3.673 butir, serbuk ekstasi 1.008,478 gram, tembakau sintetis 448,40987 gram, obat terlarang lainnya 8.392 butir, dan cairan narkotika sebanyak lima cartridge dengan berat sekitar 8,595 gram.
Selanjutnya sejumlah barang bukti lainya juga dimusnahkan, berupa alat bantu narkotika, seperti bong, alat hisap, timbangan elektrik dan berbagai jenis barang lainnya yang dikemas dalam satu kotak.
Agus mengungkapkan, pemusnahan ini tidak hanya narkotika saja, terdapat 19 unit senjata tajam yang turut dimusnahkan. Yang cukup mencolok, barang bukti berupa uang palsu juga masuk dalam daftar pemusnahan. Nilainya mencapai Rp1,3508 miliar serta USD60.300.
Agus juga mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu petugas dari BNN Pusat.
Kemudian, pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller.
“Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali,” tutupnya, (Her)

