Sidang perdana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (7/10)
IPNews. Jakarta. mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (07/10/3026). Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Persidangan tersebut Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota majelis Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Sedangkan Tim penuntut umum berjumlah sekitar 34 jaksa. Mereka tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaan JPU disebutkan Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan tindak pidana terkait dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Febrie saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun pada posisi Jampidsus
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.
Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut dakwaan, Febrie disebut melalui Ferry Yanto memaksa Tan Kian untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi kepentingan terdakwa.
Adapun uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Uang tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain uang, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Penerimaan saham tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Febrie juga disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Selain sejumlah penerimaan tersebut, jaksa menyebut Febrie menerima Rp203.469.822.832 dari pihak lain yang perkaranya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.
Didakwa Samarkan Harta
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pencucian uang dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut dakwaan, cara yang dilakukan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang berafiliasi, serta membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
“Sebagian harta tersebut juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset itu meliputi 38 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham, emas seberat 74 kilogram, serta sejumlah valuta asing.
Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Tindak pidana korupsi pemerasan
Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan tindak pidana gratifikasi yang dianggap supa sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021
Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Her)

