IPNews. Jakarta. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp 13,2 triliun, yang merupakan hasil penyerahan denda administratif untuk penyelamatan keuangan negara, dan juga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 6,2 juta hektare.

Dalam penyerahan untuk penyelamatan keuangan negara tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, bertempat di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah.

Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai Rp13.241.335.681.910,13,- yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, dengan rincian:

– Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13,-
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271,-
– Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp8.229.846.923.898,-

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, pada hari ini Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

– Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
– Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan).
– Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun, melainkan kerja bersama 12 kementerian/ lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri.

Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH menjaga perjuangan ini, karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita.

“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya ” tegas Jaksa Agung Burhanuddin. (Wan)