IPNews. Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah Komando Kajati Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H.bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp699.704.988.362, plus sekoper uang asing dan aset mewah dari para terdakwa kasus korupsi pertambangan JMB Group.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2007 sampai 2012, yang di total kerugian negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18,- berdasarkan audit BPKP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH., menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara terpisah (splitsing) ke dalam 7 berkas perkara.
Adapun tujuh terdakwa ini adalah:
1. H M (Kadispen Kabupaten Kutai Kartanegara 2005–2008).
2. B H (Pj. Kadispen 2009–2010 & Kadispen 2010).
3. H A (Kadispen Oktober 2010–Mei 2011).
4. Ad (Kadispen 2011–2014).
5. B T (Direktur PT JMB & PT KRA).
6. G T (Direktur Utama PT JMB, PT KRA, & PT ABE).
7. D A (Direktur PT JMB, PT KRA, & PT ABE).
“Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH dalam siaran tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Meski kerugian negara menyentuh angka triliunan, menurut Toni tim jaksa berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362. Uang tersebut kini tersimpan di rekening RPL Kejari Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Pengembalian dilakukan dalam dua gelombang, yakni Tahap Penyidikan: Rp271,7 miliar berhasil disita, mayoritas berasal dari terdakwa B T (Rp271,5 miliar). Tim penyidik juga menyita uang tunai asing senilai USD 103.025 serta belasan mata uang negara lain seperti Dolar Singapura, Euro, Won Korea, hingga Franc Swiss dari tangan terdakwa GT.
Lalu, Tahap Penututan: Tambahan uang tunai senilai Rp427,9 miliar kembali disetorkan, dengan kontribusi terbesar dari terdakwa B T sebesar Rp425,4 miliar, serta Mobil Mewah, Perhiasan, dan Tanah Disita.
Selain uang tunai, aparat menyegel sejumlah aset mewah milik para terdakwa. Di Gudang Barang Bukti Kejari Kutai Kartanegara, petugas mengamankan satu unit mobil Lexus LX 570 4X4 (KT 888 OO), Hyundai Creta Prime, serta deretan perhiasan, jam tangan, dan tas bermerek.
Sementara itu, aset modern berupa mobil listrik Hyundai Ioniq 6 EV dan Mitsubishi Pajero Sport kini dititipkan di Gudang Badan Pemulihan Aset. Beberapa bidang tanah di lokasi strategis juga telah disita secara sah sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Terancam Pasal Berlapis
Para terdakwa kini bersiap menghadapi persidangan dengan dakwaan berlapis. Jaksa Penuntut Umum menerapkan, Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(AS)

