IPNews. Jakarta. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid – 19. Seluruh aktivitas di Pengadilan ini dihentikan sementara selama 3 hari dari hari Rabu tanggal 7 hingga Jumat 9 Oktober 2020.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan “Sehubungan dengan adanya 2 ASN Pengadilan Negeri Jakpus positif terpapar Covid -19, pada hari ini Selasa, (6 /10/2020), PN Jakpus telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakpus, dan dilanjutkan swab test, bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test.
Sementara Dari hasil rapid test, dinyatakan ada 40 orang pegawai PN Jakpus yang reaktif. Sebanyak 40 orang itu, terdiri atas Hakim dan ASN Pengadilan, ujar Bambang

“Sehubungan dengan itu, maka sesuai petunjuk YM Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan YM Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini, Selasa, 6 Oktober, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, 7 Oktober, sampai dengan hari Jumat, 9 Oktober 2020. Adapun Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen atau sangat mendesak. Jelasnya.

Sebelumnya, bulan lalu tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2020. PN Jakpus juga pernah menutup sementara, usai ada Hakim hingga pegawai pengadilan yang diduga reaktif Covid – 19. (Dhar/her).