Ilustrasi Pos RW 03 Glodok

IPNews. Jakarta. Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Glodok Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dikeluhkan warga. Pasalnya pemilihan Ketua RW 03 yang berlangsung pada Minggu (3/11/2024) itu terindikasi cacat hukum, pasalnya adanya dugaan kecurangan panitia dalam pemilihan Ketua RW 03 tersebut.

Warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu menuntut keadilan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RW 03 Glodok yang diduga cacat hukum. Karena telah melanggar ketentuan yang berlaku, alasannya undangan yang diberikan kepada salah satu calon Ketua RW untuk pengambilan nomor urut, ditulis dalam kop surat RW, menggunakan stempel panitia pemilihan ketua RW, namun tidak ditandatangani oleh ketua panitia tersebut. Juga tidak ada nama ketua panitia. “Dikatakannya siapa yang bertanggungjawab dengan undangan ini…???

Kepanitiaan awal yang dibentuk diketuai oleh LMK RW 03. Namun, pada saat pembukaan pendaftaran, Ketua Panitia menyebarkan Pamflet dan berkampanye untuk suara incumbent. “Hal ini menyalahi aturan dan tentunya dipertanyakan Sikap dan tindakan LMK tersebut,

Mengantisipasi hal tersebut, akhirnya komposisi personalia kepanitiaan diganti, LMK tidak menduduki kepanitiaan.

Calon Ketua lainnya, selain incumbent tidak mempunyai kesempatan untuk berkampanye menyebarkan visi dan misi. Apalagi Jumat (1/11/2024) undangan baru dikirim panitia kepada Calon baru untuk pengambilan nomor urut sementara yang bersangkutan tidak di rumah karena tugas.

Undangan menggunakan kop surat RW 03 Glodok tertera stempel kepanitiaan, namun tidak ada nama ketua panitia dan tidak ada tandatangan sebagai penanggungjawabnya. Selain itu pada saat pengambilan nomor urut langsung disampaikan pelaksanaan pemilihan, yaitu Minggu (3/11/2024).

Sangat mepet benar waktu nya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. kata warga yang tidak mau disebutkan itu

Saat calon menempelkan pamflet untuk menyebarkan visi dan misinya, Sabtu pagi, 2/11/2024) ternyata Sabtu Siang sudah dibersihkan. sehingga tidak ada jedah waktu untuk berkampanye.

Hal lain, undangan para pemilih, tidak melalui surat resmi dari panitia, akan tetapi melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada para Ketua RT di wilayah RW 03. Glodok.

“Anehkm tidak ada nama panitia dan tidak berstempel lagi, ujarnya.

Salah satu Ketua RT yang menyebarkannya, menyamaikan dalam pesan WhatsApp tersebut, ini bukan undangan tapi just info. Silakan hadir bagi yang bisa, kalau tidak hadir tidak apa-apa.

Sementara itu anehnya lagi panitia menerapkan lima orang pemilih termasuk satu orang Anggota PKK di setiap RT. Siapa pemilihnya, tidak ada data. “Hal ini akan menimbulkan kekacauan dalam pemilih, karena mungkin saja warga yang melebihi kuota yang ditentukan panitia, hanya lima orang.

Pihak kelurahan setempat selaku pengawas, setidaknya mempunyai benang merah dalam Pengamanan Pergub DKI No. 22 Tahun 2022, dalam pelaksanaannya di lapangan, sangat diharapkan memantau perkembangan di lapangan dan memerintahkan panitia pemilihan Ketua RW 03 untuk lebih demokrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian dengan mepetnya jangan sampai seolah-olah menunjukkan spekulasi dan dugaan bahwa pejabat etempat belum berniat untuk menyelesaikan keberatan warga yang ingin maju sebagai kandidat maupun calon di wilayah itu atau diduga tidak memperdulikan keberatan warga dalam menyelesaikan masalah ini.

Sejak awal proses pemilihan terindikasi ada ketidakberesan contohnya dari surat pemberitahuan dan rapat panitia pemilihan tidak ada kejelasanya. ujarnya.

Perlu diketahui bersama biar bagaimana pun harus tetap menggunakan azas demokrasi dengan menghargai pendapat dan masukan warga.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan masih menunggu. (Her)