Indoposnews. Jakarta. Tinggal menunggu waktu saja, terkait pembatalan pernikahan Muhlisin pengantin pria dengan pengantin wanita Mita alias Supardi yang ternyata berjenis pria.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun  Kejaksaan Tinggi Nusa Tengara Barat (NTB) dan Kejari Mataram, Muhlisin sudah melayangkan permohonan pembatalan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok Barat pada Senin (15/06) kemarin.

“Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin bin Kalamullah dengan Mita binti Firman di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat pada hari Senin (15/06) kemarin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta Rabu (17/06/2020)).

Hari menegaskan pengajuan pembatalan pernikahan sejnis tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa yang bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah.

Yakni permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah yaitu perkawinan sejenis (antar laki laki) dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Oleh karena itu, demi memulihkan ketertiban hukum maka Jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Berwal pernikahan Mita dengan Muhlisin. Perjalanan cinta mereka dari perkenalan melalui Media Sosial (Medsos). Mita mengaku kepada Muchlisin, Mita mengaku sebagai seorang wanita. kemudian Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram dan sampai Muhlisin dan Mita menjalin hubungan asmara atau pacaran dan karena rasa cintanya mereka hingga akhirnya memutuskan untuk menikah pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 pukul 10.00 wita. Paparnya.

Selanjutnya keduanya pun melangsungkan pernikahan di Mushola Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dan selanjutnya pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin dengan alasan haid.

Dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya dan setelah dipertanyakan kepada Mita dan tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah hingga Muhlisin mencari tau siapa Mita dan apa jenis kelaminnya di Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar kemudian dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki.

“Stelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita. Terangnya. (wan)