IPNews.Jakarta. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Kasubsi Datun Nevertiti Erwinda Emran,SH bersama Jaksa Pengacara Negara Shofia Marrissa, SH dan Hadziqotul A.,SH melakukan kegiatan dengan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Salemba,Kamis (24/6/2021).
Kegiatan tersebut sehubungan dengan surat kuasa khusus dari BPJS Kesahatan Cabang Jakarta Pusat. Hal itu dalam rangka undangan dan memanggil Badan Usaha yang memiliki tunggakan di wilayah Jakarta Pusat,dan sekaligus membahas penyelesaian kewajiban pembayaran Iuran dengan BPJS Kesahatan.
Sementara dilansir laman Kejaksaan RI “Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan.
Bidang DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Bidang DATUN Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. (wan).