IPNews.Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berikan penilaian Wajar Tanpa pengecualian (WTP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI soal pengelolaan keuangan Negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Kejaksaan RI tahun 2020 sehingga memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) BPK RI, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/06/2021).

Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi dan memberikan pernghargaan setinggi-tinggi segenap jajaran auditor BPK RI yang dalam tempo 95 hari lamanya telah melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggungjawab konstitusionalnya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif akuntabel.

Menurut Dia, opini WTP dari BPK tahun 2020 ini, bagi Kejaksaan RI merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir. Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan.

“Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel dan berkesinambungan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu Pimpinan Pemeriksa Kauangan Negara I Bidang Polhukam BPK RI, Hendra Susanto, mengatakan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LHP.

Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI. dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Hendra Susanto.

Pada acara penyerahan opini WTP itu, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH MHum. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sedangkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam BPK RI, Hendra Susanto, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy GA Pelenkahu, Kepala Auditorat IB Sarjono, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I, Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020.

Turut hadir mengikuti secara daring (dalam jaringan) para Staf Ahli Jaksa Agung, para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari seluruh Indonesia.(wan).