Tiga Terdakwa jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (foto/20/8)

IPNews. Jakarta. Tiga terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018–2020.

Dalam perkara tersebut, tiga orang terdakwa dihadapkan ke persidangan, yakni Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, serta Direktur PT BAS Faizal.

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan tagihan atau invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara Niaga.

Awalnya, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan. Namun, dalam perkembangannya, total dana yang dicairkan disebut mencapai sekitar Rp67,31 miliar.

JPU menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya, tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko secara memadai, tidak dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tagihan, serta persyaratan jaminan tunai (cash collateral) yang diduga tidak dipenuhi.

Selain itu, dalam perkara tersebut juga diduga terjadi rekayasa rekening koran yang digunakan sebagai salah satu dasar pencairan dana pembiayaan.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu. Penundaan tersebut memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mempersiapkan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Kemudian sidangpun akan dilanjutan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.(Her)