IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI,”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Anang menjelaskan, bahwa, “pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengurai fakta-fakta serta mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. (Wan)

