IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jamoidsus Kejagung) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Kamis (13/8/2026), dalam kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Pelaksanaan Tahap II ke Kejari Jakpus” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna dalam keteranganya (13/8) di Kejagung Jakarta.
Anang menjelaskan, Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 sanpai dengan 2022, bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus posisi singkat yang melibatkan Tersangka AW yakni:
Tersangka AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Jalan Sapta No.12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, maupun di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dimaksud dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas. ungkap Anang Supriatna.
Terhadap AW disangkakan melanggar pasal:
Primair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Her)

