IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dari Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepastian itu disampaikan staf Sie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Budi Beler, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Budi membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

> “Benar, ditangani Unit II Harda. Ada pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini sedang ditangani Unit II Harda. Dan nanti penyidik akan bersurat ke pelapor,” tulis Budi dalam pesan WhatsApp.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4399/ VI/ 2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Pelapor, Puncak, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara itu berkaitan dengan dugaan penggunaan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Nanggala Sawit Nusantara yang diduga menggunakan kop surat, stempel, dan alamat perusahaan yang tidak sesuai.

Pelapor mengaku telah meminta klarifikasi atas dokumen tersebut. Namun, menurutnya, ia kembali menerima surat yang tetap menggunakan dokumen yang dipersoalkan. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelapor berharap proses penyelidikan dapat segera berjalan setelah kepastian pelimpahan perkara ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan adanya konfirmasi resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan, pelapor juga berharap penyidik segera mengirimkan surat panggilan atau pemberitahuan sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit II Harda Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan mengenai tahapan penyelidikan maupun jadwal pemeriksaan dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Her)