IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dan PT QSS. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama 6 hari sejak tanggal 11 hingga 16 Juni 2026,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keteranganya Jumat (3/7/2026) menyampaikan, bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi.
Penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan tersebut diketahui telah dibuang ke sebuah parit untuk menghilangkan jejak.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya, yaitu satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng di Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total mencapai delapan kilogram sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam perkara ini, SDT alias Aseng diduga sejak tahun 2017 melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan IUP PT QSS. Penyidik menduga tersangka menggunakan data yang tidak benar tanpa didahului proses due diligence yang sah, serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.
Meski demikian, tersangka diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum. Hasil produksi bauksit tersebut kemudian diperdagangkan sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, dengan dugaan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menilai tindakan SDT alias Aseng beserta afiliasinya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (Wan)

