IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jasa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), mengatakan penetapan dan penahanan tersangka AYS selaku pihak swasta dilakukan pada Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik melalui serangkaian pemeriksaan 10 orang saksi, 2 ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Tindakan ini dilakukan juga secara mendalam, profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian-hatian dan asas praduga tidak bersalah
Syarief menambahkan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta mantan Wakil Ketua BGN berinisial SS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Intervensi itu juga dilakukan untuk mengakali agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan,” Beber Syarief.
Ia juga menjelaskan, AYS juga memfasilitasi SPPG yang akan mendaftar ke portal pendaftaran, padahal portal sudah tutup.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah mata uang asing dan mata uang rupian kepada tersangka SS yang diberikan secara tunai dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar menjadi mitra MBG” tandasnya.
Atas perbuatanya para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidair
Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Kedua
Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Wan)

