Ronald Loblobly, Koalisi Sipil.Masyarakat Anti Korupsi (biru/ist)
IPNews. Jakarta. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melakukan penyelidikan terhadap rekening gendut lebih dari Rp 170 miliar milik Warid Nurdiansyah, Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineba pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI atas dugaan tindak pidana penyuapan dan/atau pemerasan dan/atau gratifikasi terkait mafia pertambangan dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU), yang diduga berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan mafia pertambangan termasuk penambang emas di Gorontalo dan timah di Bangka.
”Uang lebih dari Rp 170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku penyelengara negara yang menjabat selaku Inspektur Tambang dan/atau Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara dan/atau Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineba, yang memiliki tugas pokok melakukan fungsi pengawasan, pengurusan izin, audit SMKP, inspeksi dan pemberian rekomendasi teknis “ ujar Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026) usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Menurut Ronald, berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 28 Februari 2026 atas nama Warid Nurdiansyah tercatat laporan total harta kekayaan sebesar Rp 5.731.748.066,- yang terdiri antara lain dari (1) kas dan setara kas Rp 2.112.648.066,-, (2) surat berharga Rp 1.550.000.000,-, (3) Tanah dan Bangunan Rp 1.700.000.000,-, (4) alat transportasi dan mesin Rp 74.000.000,-, (5) harta bergerak lainnya Rp 295.100.000,- serta utang nihil.
Akan tetapi berdasarkan informasi dan data perbankan, Warid Nurdiansyah memiliki rekenig gendut total nilai sebesar Rp 170 miliar yang terdapat dalam 7 (tujuh ) rekening pada PT. Bank BCA Tbk atas nama dirinya, yakni (1) ***0017851, (2) ***0021204, (3) ***0059283, (4) ***0064481, (5) ***0072514, (6) ***0091136, (7) ***0480779.
Terdapat pula dua rekening lain pada PT. Bank BRI TBK, yakni nomor: ***0116236503 atas nama Warid Nurdiansyah, dengan tercatat sumber dana berasal dari SPAN pada periode 01 Januari 2025 sampai dengan 17 April 2025 Rp 57.805.300,- sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi. Pada tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan 17 Februari 2025 menerima dana Rp 3.800.000,- dari rekening PT. BRI Tbk atas nama Nanang Sobandi sebanyak 4 (empat) kali transaksi, dan Nomor: ***01003384569 dengan tercatat sumber dana berasal dari KUPON pada periode tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 15 April 2026 Rp.226.467.380,- sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali transaksi.
Pemerasan, Penyuapan dan Pencucian Uang
Dalam konteks pidana materil, kata Ronald Undang-Undang Tindak Pidana Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 69 menyatakan, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime)” selaras dengan Pasal 77, “ untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.
Dengan demikian, menurut Ronald, berdasarkan penerapan pasal ini, proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap Warid Nurdiansyah di pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
“Sampai dengan tahun 2023 sudah ada 237 putusan pengadilan TPPU yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menunjukan bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” tukasnya lagi.
Undang-Undang TPPU No. 8 Tahun 2010 menurut pendapat Koordinator KOSMAK ini menganut pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU.
Ditegaskan, Pasal 77 mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan bila Warid Nurdiansyah kelak menjadi terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kewajiban terdakwalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan berasal dari tindak pidana asal korupsi. Hakim dapat memerintahkan terdakwa, agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal yang disebut di pasal 2 ayat (1).
Menurutnya, negara-negara lain, baik yang menganut common law maupun civil law untuk memeriksa perkara TPPU, tidak perlu membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, seperti di Amerika Serikat dan Belanda. Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar, disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang bisa menjeratnya.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian tersebut, selain pidana pemerasan atau penyuapan atau gratifikasi sebagamana yang dimaksud 605 KUHP dan/atau pasal 606 KUHP dan pasal 482 KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbuatan Warid Nurdiansyah dapat dipandang telah terpenuhi unsur-unsur UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 607 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” ujar Ronald.
Momentum Bersih-bersih Pada Ditjen Minerba
KOSMAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap praktek dugaan pemerasan dan pungutan liar yang terjadi dalam pengurusan perijinan dan RKAB pada tubuh Ditjen Minrba, sebagaimana yang dikeluhkan banyak pemilik iup. Termasuk tergambar dalam nota protes pihak Kadin Cina belum lama ini. “Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penindakan, memakai momentum terungkapnya rekening gendut Warid Nurdiansyah, sebagai momentum bersih-bersih pada Ditjen Minerba” ujar Ronald.
Target pemerintah melalui Kementerian ESDM RI dalam penerimaan PNBP tahun 2026 sebesar Rp. 134 triliun diduga bakal tidak tercapai disebabkan sejumlah variable. Antara lain disebabkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN DSI dan praktek dugaan pemerasan. Target volume produksi 2026 untuk beberapa komiditas tambang seperti batubara dan nikel diturunkan sekitar 600 juta MT. Menurun siknifikan dari tahun 2025 sebesar 790 juta MT. Pemangkasan pada produksi tambang bijih nikel berada pada kisaran 250 juta MT. Sedangkan kapasitas smelter terpasang saat ini dibutuhkan lebih dari 300 juta MT bijih nikel sebagai pasokan. (Her/Rs)

