IPNews. Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali membongkar praktik rasuah di sektor minerba. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dibawah komando Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H secara resmi telah menetapkan dan menahan AW, Kepala Teknik Pertambangan (KTT) CV ABI sebagai tersangka dugaan korupsi penambangan ilegal yang merugikan negara, Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, karena batubara bukan berasal dari area tambang CV. ABI. Praktik ini berjalan selama tiga tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2024,” ujar Toni dalam siaran tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Toni terhadap tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Adapun pertimbangan penahanan, pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Terhadap tersangka AW diancam, Primair: Pasal 603 UU RI No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. Sedangkan Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. (AS)

