Nicko Widjaja usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

IPNews. Jakarta. Mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI), Nicko Widjaja, akhirnya buka suara terkait kasus hukum yang tengah menjeratnya. Sosok yang pernah berkarir di Silicon Valley itu menegaskan bahwa apa yang disangkakan kepadanya murni merupakan risiko bisnis investasi, bukan tindak pidana korupsi.

“Modal ventura dirancang untuk menanggung risiko inovasi dan eksperimen model bisnis yang tidak bankable atau tidak memenuhi syarat pembiayaan bank konvensional,” kata Nicko usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (8/6/2026)

Nicko secara tegas bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara gamblang mengatur aturan dan fungsi perusahaan modal ventura. Dia mengingatkan publik bahwa venture capital memiliki sifat dasar dan profil risiko yang jauh berbeda dengan perbankan konvensional. Tanpa adanya toleransi terhadap risiko kegagalan, mustahil ada investor yang bersedia membiayai perusahaan rintisan atau startup berbasis inovasi.

Nicko juga mengajak publik untuk melihat konteks makro ekonomi pada saat keputusan investasi tersebut dibuat. Pada era pandemi 2020, lanskap digital Indonesia tengah menjadi primadona di mata investor global. “Saat itu, jelas Indonesia dicari orang. Investor luar masuk ke sini semua. Kita lihat pada 2020 itu, investasi untuk perusahaan rintisan totalnya sekitar USD 3,3 triliun,” jelasnya.

Kondisi tersebut menuntut perusahaan modal ventura, termasuk pelat merah seperti BRI Ventures, untuk bergerak agresif dan strategis. “Hal itu untuk mengamankan portofolio potensial, yang tentunya berbanding lurus dengan risiko yang menyertainya,” ujarnya.

Lebih jauh, Nicko mengingatkan bahwa kasus yang menimpanya bukanlah sekadar tragedi personal, melainkan ancaman nyata bagi seluruh profesional yang bekerja di ekosistem modal ventura milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena modal ventura memiliki ketentuan yang berbeda itulah, sektor ini tidak bisa dilihat dalam kacamata pidana, apalagi pemberantasan korupsi hanya karena dianggap merugikan negara. Padahal, kerugian tersebut belum terealisasi karena BVI masih mengantongi saham TaniHub.

“Kalau ini pidana, jaksa penuntut umum harusnya menghadirkan saksi ahli pidana. Ini kan tidak ada. Jadi karena ada perbedaan pandangan di sana, saksi ahli pidana tidak dimunculkan,” ungkap Nicko kepada awak media.

Ketika ditanya apakah kriminalisasi risiko bisnis ini dapat dengan mudah menjerat para profesional di BUMN Ventura lainnya, Nicko mengatakan, “Kerja di BUMN Modal Ventura, tentunya rentan. Saya tidak bisa jawab itu ya. Saya khawatir kasus ini jadi preseden buruk.” (Wan)