IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejati NTT menangkap dan mengamankan seorang oknum dokter DLN buronan terpidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

“Penangkapan oknum dr. DNL sekitar pukul 17:00 WIB, Jumat (12/3/2021) di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH,di Jakarta Selatan (12/3), mengungkapkan, oknum dokter ini buronan terpidana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. DNL, Sp.A., M.Si.Me, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan MA tersebut, ketika terpidana ini dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Paparnya.

Leonard juga menambahkan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,” Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tutupnya (wan)