IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan serangkaian penyitaan aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal. Dalam penyitaan itu dilakukan selama dua hari, sejak Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026), di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, dalam keteranganya, Rabu (8/4/2026), mengatakan, “bahwa kegiatan ini melibatkan tim penyidik Jampidsus, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan area pertambangan batu bara PT AKT, termasuk kantor PT MCM di Kabupaten Tabalong. ujarnya

Dalam penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan yang melibatkan perusahaan PT AKT. Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yakni PT MCM dan PT BBP.

“Sejumlah aset yang disita antara lain 47 unit bangunan, serta berbagai peralatan di kantor utama PT AKT seperti genset, forklift, tangki genset, dan control panel,” kata Anang.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di area stockpile di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Di lokasi lain, seperti GT Markus di Desa Tuhup, penyidik menyita belasan aset, termasuk alat berat, truk, fuel truck, conveyor, genset, dan fuel station. Adapun di area pertambangan, sedikitnya 64 aset disita, yang didominasi alat berat dan perlengkapan operasional lainnya.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan,” penyitaan juga dilakukan di workshop PT AKT dengan total 55 aset, termasuk alat berat, mesin las, hingga mesin bubut. Selain itu, di lokasi stockpile turut diamankan mesin crusher, alat berat, dan truk hauling.

“Adapun di lokasi fuel station, penyidik menyita sejumlah tangki bahan bakar dan kendaraan pengangkutnya.

Kemudian seluruh aset yang telah disita tersebut kini telah dilakukan penyegelan dan akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. ungkapnya.

Dalam hal itu, kami juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. pungkas Anang. (Wan)