IPNews. Jakarta. Di tengah ambisi Presiden Prabowo Subianto yang gencar menarik investasi asing untuk memperkuat ekonomi nasional, sebuah fenomena mengejutkan terjadi di dunia peradilan usaha. PT Dua Kuda Indonesia (DKI), sebuah perusahaan investasi besar yang telah beroperasi belasan tahun di tanah air, kini tengah berjuang melawan upaya pailit yang dinilai janggal dan mencederai iklim investasi.

Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di bursa efek Tiongkok. Berdasarkan audit independen selama bertahun-tahun, perusahaan ini dinyatakan sehat secara finansial tanpa rekam jejak utang macet. Namun, “badai” datang saat perusahaan ini tiba-tiba dipailitkan oleh oknum yang diduga menggunakan dokumen tidak valid.

Kemenangan di Tiongkok, Kekalahan Aneh di Indonesia

Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, mengungkapkan adanya kontradiksi hukum yang luar biasa antara putusan di luar negeri dan di dalam negeri.

“Di peradilan negara Tiongkok, PT Dua Kuda dimenangkan. Padahal yang menggugat adalah perusahaan yang sama dengan pemohon di sini. Faktanya, pihak pemohonlah yang justru memiliki utang signifikan kepada kami. Bagaimana mungkin perusahaan sehat yang tidak punya utang di bank dan tidak ada masalah gaji karyawan, tiba-tiba dipaksa pailit?” ujar Taufan saat ditemui dalam agenda rapat perdana di pengadilan.

Taufan menegaskan bahwa kejanggalan ini telah memicu sorotan internasional, termasuk media-media di Tiongkok, yang mulai mempertanyakan kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.

Dugaan Bukti Palsu dan Laporan ke Bareskrim

Pihak PT. Dua Kuda Indonesia tidak tinggal diam. Taufan menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses PKPU awal ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami duga kuat data dan dokumen yang digunakan sebagai bukti pada PKPU awal adalah palsu. Kami sudah laporkan ini ke Bareskrim. Kami juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Menurut Taufan, terdapat tiga putusan pengadilan sebelumnya yang justru mendukung posisi PT Dua Kuda Indonesia, termasuk putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kliennya.

Nasib Ratusan Karyawan dan Pesan untuk Penegak Hukum

Upaya pailit ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan menyangkut nasib ratusan pekerja. Jika perusahaan yang sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi, stabilitas ekonomi ratusan keluarga akan menjadi taruhannya.

Taufan berharap agar Mahkamah Agung dan Kapolri memberikan atensi serius terhadap kasus ini demi menjaga muruah hukum Indonesia di mata dunia. “Kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Kapolri agar benar-benar serius menangani proses ini. Ini sangat menzalimi perusahaan besar yang patuh aturan. Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan sesuai arahan Presiden Prabowo,” pungkas Taufan.

Perjuangan hukum ini dibarengi dengan tekanan dari akar rumput. Sejak kemarin hingga hari ini, ratusan karyawan PT Dua Kuda Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas nasib pekerjaan mereka jika perusahaan yang selama ini sehat secara finansial dipaksa berhenti beroperasi oleh proses hukum yang kontroversial. (Her)