IPNews. Jakarta. Dua warga negara Asing asal Malaysia dtuntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (JPU Kejari Jakbar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/3/2025), dalam perkara tindak pidana narkotika.
Kedua terdakwa yakni Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU yang di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa,” demikian tuntutan yang dibacakan Kajari Jakarta Barat dalam persidangan.
Tuntutan pidana mati tersebut menjadi yang pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika.
Dalam jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH., turut hadir untuk memberikan dukungan dan supervisi sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan kedua terdakwa yang merupakan warga negara asing juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya dalam penangkapan tersebut, Juni 2025 lalu, Tim penyidik kepolsian turut menyita barang bukti berupa 60 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi. (AS)

