IPNews. Jakarta. Buronan Korupsi APBD hingga Rp 2 Milyar lebih Terpidana Ong Onggianto Andreas diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tabur Kejati Maluku di Makassar.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan. Selasa (9/3/2021), mengatakan, ” Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan Sekitar Pukul 13.20 WITA.Selasa (9/3), di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya buronan terpidana korupsi Ong Onggianto Andreas melarikan diri sejak 2014 lalu, usai tim Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Penangkapan buronan terpidana Ong Onggianto Andreas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, dalam hal ini, terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 516 juta subsidiair 1 (satu) bulan.
“Terpidana Ong Onggianto Andreas (39), tinggal di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku sebagai Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu, M.KES yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku. Surat yang dimaksud untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada alias fiktif, dan merugikan keuangan Daerah mencapai Rp 2.250.000.000. paparnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.tutupnya. (wan)