IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima berkas perkara (Tahap II) mantan Kadis Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 berinisial AT dan ditahan, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Tahun 2015. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,00.

Demikian disampaikan Kajari Taliabu Nurwinardi melalui Kasi Intel Nazamuddin dalam keteranganya, Rabu (19/2/2025). Saat ini juga tersangka AT telah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate.

Kasus ini ditangani sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor 228/Q.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021. Penanganan kasus ini terhambat karena tersangka sempat melarikan diri, ujarnya

Dalam kasus ini baru sempat melakukan tahap II dikarenakan tersangka AT sempat melarikan diri. Juga sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap di akhir tahun 2024,” ungkapnya

Nazamuddin menambahkan, dalam kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HA, MA, termasuk AT. 2 tersangka terlebih dahulu disidangkan dan telah menjadi narapidana.

Kedua tersangka tersebut saat ini .
masih menjalani hukuman penjara di Lapas Ternate,” ujarnya.

Nazamuddin menjelaskan, bahwa modus operasi yang digunakan para tersangka dalam pengadaan Cold Chain dan Solar Cell tahun 2015 itu, adalah dengan melakukan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell yang tidak sesuai dengan spesifikasi. pungkas Nazamuddin

Adapun setelah JPU menerima berkas perkara tersangka AT, selanjutnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk segera disidangkan. (Wan)