IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan dua pejabat pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berinisial IHW (mantan Kadin Kebudayaan) dan MFM (plt Kabid Pemanfaatan), dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif sebesar Rp150 miliar.

Kedua tersangka ini ditahan dalam kasus penyimpangan berbagai kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Ro150 milia, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (7/1/2025)

“Tersangka IHW dan MFM diperiksa oleh penyidik Kejati DK Jakarta dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba. IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Syahron.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan seorang tersangka lain, berinisial GAR (pihak swasta – red) yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana APBD. Tersangka IHW dan MFM diduga bersepakat untuk menggunakan Tim EO (Event Organizer) milik GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

Selain itu lanjut Syahron mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) demi pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Lalu, dana yang sudah dicairkan melalui SPJ tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh GAR dan ditampung di rekening pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

“Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1),”ungkap Syahron. (Her)