IPNews. Jakarta. Kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Geregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024)
Ketiga hakim yang menjadi terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, SH, Heru Hanindyo, SH, dan Mangapul, SH, dihadirkan dalam sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso, SH, dengan anggota Toni Irfan, SH, dan Mardiantos, SH, ini JPU mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait perkara dengan terdakwa Ronald Tannur.
Menurut JPU, kasus ini terungkap pada 23 Oktober 2024, Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah ketiga terdakwa di Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan uang asing yang diduga terkait dengan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.
Setelah penggeledahan, ketiga terdakwa dibawa untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 31 Oktober 2024.
Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf jo Pasal 18 yang mengatur tentang suap dan gratifikasi.
Erdakwa Erintuah Damanik, SH, dan Mangapul, SH, tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.
Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo, SH, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan.
Untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum Heru Hanindyo akan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2024. (Her)