IPNews. Jakarta. Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2024-2026 mengapresiasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin karena bersedia menerima permohonan untuk memperkuat sinergitas untuk membangun kearah yang lebih baik dalam pemberitaan berimbang dan positif untuk edukasi masyarakat. Rabu (18/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Forwaka Baren A. Siagian memperkenalkan pengurus baru periode 2024-2026 kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya.
Baren mengatakan, walau tetap kritis, Forwaka siap bekeja sama dan bersinergi terkait pemberitaan untuk mendukung kinerja Kejaksaan RI. “Memang dulu ada istilah bad news is good news, tapi zaman sudah berubah sehingga good news can have a positive effect on people atau berita baik bisa berdampak positif kepada publik karena bisa meningkatkan harapan dan optimisme. Jadi, lewat berita baik di Kejaksaan RI, maka terjadi sinergitas dengan publik,” kata Baren ketika beraudiensi dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta.
Karena itu, kata Baren, pihaknya berharap terjadi sinergitas saling menguntungkan antara wartawan yang tergabung dalam Forwaka dengan Kejaksaan RI dalam hal peliputan dan pemberitaan. Di samping itu, kata Baren, Forwaka pun memiliki harapan untuk mendukung kerja-kerja wartawan di lingkungan Kejaksaan RI.
Pertama, kata Baren, pihaknya menilai penting ada ruangan atau pressroom yang representatif guna mendukung kerja-kerja jurnalistik wartawan di Kejagung. Keberadaan pressroom menjadi penting karena menjadi tempat persinggahan sekaligus ruangan untuk berdiskusi antar-jurnalis dan pejabat-pejabat yang ada di lingkungan Kejagung.
“Kita sudah menyampaikan soal ini beberapa waktu tentang kebutuhan pressroom. Kami berharap pressroom_ representatif ada di Kejagung seperti di instansi lainnya,” ujar Baren.
Kedua, lanjut Baren, Forwaka berharap adanya komunikasi yang interaktif antara wartawan yang meliput dengan pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan RI. Dengan begitu, wartawan berkesempatan untuk belajar dan mendalami sebuah isu hukum yang ada di lingkungan Kejaksaan RI.
“Memang pada masa Covid-19 yang ada selalu pers rilis sehingga ketika kami mendapatkan sebuah informasi, kami tidak bisa mengklarifikasinya yang bisa jadi sebagai masukan kepada Kejaksaan. Kalau pers rilis sifatnya hanya satu arah,” kata Baren yang merupakan mantan aktivis 98 itu.
Harapan yang ketiga, kata Baren, terkait kegiatan doorstop yang menjadi budaya kerja wartawan. Forwaka sungguh berharap agar setiap agenda yang ada di Kejagung bisa menerima informasinya sehari sebelum kegiatan itu dilakukan.
“Jadi, kami bisa bersiap untuk menghadiri doorstop atau konferensi pers bersama itu. Sebab, kami pun merasa malu juga bila tidak hadir dalam agenda atau acara yang digelar Kejagung,” tutup alumni Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta itu. (Wan)