IPNews. Jakarta. Meningkatkan profesional jaksa dalam penegakan hukum khususnya penanganan perkara TPPO dan Pilkada Serentak. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada seluruh jajaran kejaksaan.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 agar jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil. kata Jampidum Asep Nana Mulyana dalam pengarahannya kepada jajaran JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024).

Acara ini dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan ini difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

Adapun terkait tujuan kegiatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam:

Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.
Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada.

Dalam arahannya, Jampidum menekankan bahwa Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang.

Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah.

“Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.

Terkait tindak pidana pemilihan, Jampidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.

Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai:

Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024.

Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Jmapidum Kejagung menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan.

Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil. tukas Dr Asep N Mulyana