IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung RI menghormati proses hukum 3 oknum hakim PN Surabaya yang diamankan (23/10) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiga oknum hakim tersebut berinisial ED, HH dan M.
Juru Bicara MA, Dr Yanto SH, MH, mengatakan, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.(24/10/2024), “bahwa dalam hal itu MA menghormati proses hukum tersebut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
Jubir MA menjelaskan, perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum 3 hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” ucap Yanto.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur,b itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya. (SEMA Nomor 2 tahun 2010).
Setelah minutasi selesai di kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengaju yaitu PN Surabaya dan tanggal minutasi diinput pada aplikasi S1AP (Sistem Informasi Administrasi Perkara).
“Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya,” kata Jubir MA Dr Yanto.
Dr Yanto juga mengungkapkan, terhadap peristiwa ini MA merasa kecewa dan prihatin, karena telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikan tunjangan jabatan hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 tahun 2012, tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 tahun 2024
Kemudian terhadap 3 oknum hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejagung, maka secara administrasi ketiga hakim itu diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA. Dan apabila kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (ingkracht), maka ketiga hakim ini akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat, pungkas Dr Yanto.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan oknum tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M. (23/10) dan juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. (Wan)