IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/12)2023) menuntut terdakwa Agatha MS 5 tahun penjara terkait kasus penggelapan Rp 5 miliar lebih.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting,. “JPU menjatuhkan pidana terdakwa Agatha MS selama 5 tahun penjara.
Dalam dakwaaan terdakwa Agatha Martina Setiawan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP, tuntutan dakwaan alternatif. kata JPU Azam Akhmad dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pembacaan tuntutan.
Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang, ditempat ia bekerja di Perusahaan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII) sebesar Rp5,2413 milyar.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang ia lakukan. Dakwaan pertama yaitu Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP Maka dengan itu, JPU Azam Akhmad menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman.
Selanjutnya memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- .
Adapun sebagai barang bukti yang dibacakan JPU ada beberapa diantaranya satu bundel Rekening Koran atas nama PT. TII dan barang bukti setoran transferan bank BCA serta beberapa barang bukti lainnya berupa mobil Yundhai warna biru tahun 2022 dan rumah tinggal yang dibeli dari uang haram dari hasil penggelapan sementara barang bukti tersebut disita oleh Polres Jakarta Barat, guna untuk penyelidikan kelanjutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Her)