IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang, dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dengan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka dan pihaknya juga melakukan penahanan.

Ketiga tersangka itu yakni: DD selaku
Direktur Utama PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 – 2020,YM selaku Ketua Panitia Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. pungkasnya.

Kemudiam, untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 13 September sampai dengan 2 November.

Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung .

Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan, kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Peranan masing masing para tersangka ini yaitu, Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Dan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Kuntadi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan yang berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka dalam perkara itu obstruction of justice, ungkapnya (Wan)