IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani menjadi narasumber untuk menerangkan model Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penerangan itu disampaikan Kajati DKI Jakarta dalam Seminar Nasional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jaksel, Kamis (4/5/2023) di Ruangan Auditorium Lantai 3 Gedung Wahidin Sudiro Husodo Fakultas Kedokteran.
Dr Reda manthovani menerangkan,” bahwa
saat ini tren Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) semakin meningkat, terutama untuk perkara yang ringan, karena proses RJ merupakan tujuan pidana untuk memperoleh keadilan
Dalam KUHP baru, terdapat Pasal 132 ayat (1) huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meng-RJ kan, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan. jelasnya.
Dikatakanya, “Proses RJ sebenarnya sudah ada dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut diversi, dimana dalam proses mulai penyidikan wajib menawarkan perdamaian.
Hal ini adalah hal yang bagus dan bisa ditiru bukan hanya dalam sistem pidana peradilan anak, tetapi juga dalam sistem pidana peradilan umum.
Reda memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ. Namun, meskipun ada kesepahaman para APH dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial.
“Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah 2,5 juta, terangnya.
Dia mengatakan semangat RJ ini juga terlihat di DPR dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nantinya, dalam tiga tahun ke depan, penerapan KUHP baru harus diselaraskan, termasuk kesamaan proses mulai tahap penyidikan. pungkasnya.
Sementara itu acara tersebut merupakan rangkaian Dies natalis ke 23 FH Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang mengusung tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dengan sub tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Perspektif Hukum Progresif.
Dalam acara seminar nasional dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi, SH. MH., dan Panitera Muda Perkara Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Yanto. (Her)