IPNews. Jakarta. Terdakwa Doddy Prawiranegara dituntut pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subsder 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan terdakwa, ucap JPU Arya dalam membacakan tuntutanya di hadapan majelis hakim diketuai Jhon Samardan Saragih.
“Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
JPU juga mempertimbangkan, hal-hal memberatkan yaitu, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, ungkapnya.
Sementara itu, bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Selanjutnya persidangan tersebut akan dilanjutkan, Rabu 5 April 2023
dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa. (JP)