IPNews. Jakarta. Dalam Pengembalian aset -aset negara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah baik Pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi Banten maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam upaya mengembalikan aset-aset negara tersebut, “akan memanfaatkan pengalamannya selama bertugas di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali.
“Jadi pengalaman yang saya peroleh waktu bertugas di Jawa Timur dan Bali akan saya coba terapkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten,”tutur Didik kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Karena itu, kata Didik, nantinya Kejati Banten akan saling bahu membahu dengan para kepala daerah yaitu Walikota, Bupati dan Gubernur Banten dalam upaya mengembalikan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga.
Mantan Aspidsus Kejati Jawa Timur ini mewujudkan salah satu program unggulan kejaksaan sebelumnya disampaikan kepada jajarannya saat acara pisah sambut seusai melantik pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kejati Banten.
Para pejabat yang dilantik yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Rina Virawati, Kajari Kota Serang Muhammad Yusfidli, Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius, Kajari Lebak Maya Sari, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti dan Koordinator Neneng Rahmadini.
Adapun dalam pengarahannya Kajati mengharapkan pejabat baru segera melaksanakan tugas dan menjaga amanah serta menjaga nama kejaksaan sebagaimana diamanatkan Jaksa Agung.
“Bersikaplah profesional dalam setiap penanganan perkara, kedepankan hati nurani dalam pengambilan keputusan serta bahu membahu untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” tuturnya. (Wan/Tim)