IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka terhadap YS selaku Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Kajari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno. melalui Kasi Intelijen Mumuh Ardiyansyah, dalam keteranganya, Kamis, (24/11/2022), mengatakan, “Penetapan tersangka dan penahanan YS itu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

Mumuh Ardiansyah menjelaskam, “Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.2/ 09/2022 tanggal 22 September 2022.

Penetapan tersangka YS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor :TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa.

“Tersangka YS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/0.2.19/F. 1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 hari kedepan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong, ujarnya.

Adapun tersangka YS melangar Primair : pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 tentang Tipikor’ sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyampaikan, “bahwa tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025, pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS, dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200 Juta, kepada Sdr. Christ Firman.

Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. “Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, sedangkang sertifikat masih dalam penguasaan Christ Firman.

Adapun mengenai tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa, pungkasnya

Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat Harga nilai pasaran tanah tersebut Rp 2 juta per meter. (Her)