IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga SH. MHum didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar SH. MH, memberikan pemaparan hukum kepada para mahasiswa terkait pelaksanaan penghentian penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bima Suprayoga saat melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, serta pembinaan masyarakat taat hukum melalui program Jaksa Masuk Kampus di Universitas Prof. Dr Moestopo, Jalan Hang Lekir 1 Tanah Abang Jakpus, (25/10/2022).
Dalam penyampaianya Bima Suprayoga menjelaskan,” Program Jaksa Masuk Kampus bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta pencapaian yang sudah diraih Kejaksaan RI.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya dikalangan mahasiswa, untuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman, jelasnya.
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan (25/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 mahasiswa yang terdiri dari berbagai Fakultas diantaranya Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Ekonomi Bisnis, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Humas Publikasi & PMB, Kerja Sama dan Pengembangan Kampus Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM.
Setelah dilakukan pemaparan, maka dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan Kajari Jakpus Bima Suprayoga dan Kasi Pidum Sobrani Binzar, ujar Bani

Dimana pada sesi tanya jawab pertanyaan, mahasiswa menanyakan mengenai proses penanganan perkara tindak pidana umum sehingga bisa dikatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Juga pertanyaan mengenai proses penanganan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perkara korupsi yang dikembalikan kepada Negara oleh Kejaksaan.
Melalui penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa dan bisa mengenali peran penting kejaksaan dalam proses penegakan hukum, pungkas Bani
Kemudian Kegiatan program Jaksa Masuk Kampus tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement dan Penyerahan Plakat. (Her)

