Haris Fadillah S.Sos. MSi

IPNews. Jakarta. Ahli Pers dari Dewan Pers Haris Fadillah S.Sos. M.Si menyambut baik langkah tegas Mabes Polri yang telah menindak oknum Polisi yang melakukan intimidasi dan menghalangi halangi terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan di rumah Kadiv Propam Mabes Polri.

“Saya membaca Dewan Pers juga sudah memberikan reaksi atas kejadian itu. Kita harapkan sikap oknum Polisi tidak terulang kembali. Karena menghalangi halangi apalagi sampai mengintimasi wartawan dalam peliputan adalah perbuatan tindak pidana yang diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda paling tinggi sebesar Rp 500 juta,” ujar Haris fadillah dalam percakapan dengan sejumlah wartawan di Jakata, Selasa (19/7/22).

Adanya intimidasi ataupun menghalang halangi terhadap tugas media dalam peliputan adalah perbuatan pidana itu diatur di dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Disitu di pasal 4 ayat 2 dan tiga barang siapa yang menghalangi tugas wartawan dalam peliputan diancam pidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda setinggi tingginya Rp500 juta, ungkapnya

Apalagi sinergitas antara wartawan dengan Kepolisian selama ini sudah berjalan baik, karena sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian. Termasuk terkait dengan implementasi pelaksanaan UU ITE sudah kesepakatan bersama Kejaksaan Agung, Kapolri dan Kominfo.

“Jangan nodai sinergitas yang ada itu dengan sikap arogansi yang melecehkan atau mengitimidasi,” pungkas Haris.

“Artinya sinergitas di dalam pelaksanakan tugas pewarta dengan aparat penegak hukum sudah terjaga secara baik. Kita harapkan kasus seperti itu jangan terulangi kembali,” jelasnya.

Dia juga mengimbau di dalam pemberitaan terkait polisi tembak polisi, pewarta harus menyajikan berita yang seimbang jangan sampai terjadi trial by the press yakni berita yang menghakimi secara sepihak sehingga menarik opini publik untuk menghakimi tersangka atau saksi padahal proses nya sedang berjalan.

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan kasus tersebut tetapi memiliki kaidah yang benar,”jelas lagi menekankan.

Sumber Berita Yang Valid

Kemudian pewarta jangan menghakimi tersangka atau saksi degan pemberitaan dengan mengambil sumber yang tidak valid sehingga memberitakan secara sepihak. Oleh sebab itu kejujuran pewarta diperlukan dalam menyajikan setiap informasi berita atau opini. Kiita harus menghornati dan menujung tinggi asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kenapa ini harus kita junjung karena asas praduga tak bersalah? karena jangan sampai terjadi penghakiman terhadap berita yg disajikan.Pewarta tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

Selain akan menyesatkan, informasi yang diberikan akan menjadi ‘kotor’ karena intrik seorang pewarta. Penulisan berita harus ada keseimbangan dan tidak dibenarkan memasukan emosi atau pendapat pribadi kedalam berita, jangan menyesatkan atau menipu khalayak.

Haris yang juga mantan Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWI Pusat mengatakan, dalam Peliputan berita hukum yang menarik opini tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers dan berisi fakta dan bukan kesimpulan atau pendapat yang tidak sesuai dengan tujuan jurnalis dalam menyajikan fakta kepada masyarakat.

“Pers juga diharapkan tidak menyajikan berita yang bersifat spekulatif dan provokatif. Pers yang sehat sebagai salah satu pilar demokrasi sangat berperan untuk menentukan kemajuan atau kemunduran hukum dan rule of law di suatu negara, termasuk di Indonesia.

Dalam peliputan berita hukum menurut dia Dewan Pers perlu menyusun panduan peliputan berita hukum sehingga peliputan berita yang dilakukan oleh para wartawan tetap menjamin hak-hak terdakwa/tersangka ataupun saksi dan tidak mempengaruhi independensi dan imparsialitas hakim jika sampai di persidangan.

Dulu sebelum reformasi kita mengenal ada pedoman penulisan berita hukum termasuk hingga peliputan ke pengadilan tetapi sejak reformasi berjalan ketentuan tersebut sudah tidak ada.

Haris juga menjelaskan, “Ada panduan yang jelas bagi para wartawan yang bekerja dilapangan itu perlu, sehingga tidak melewati batas batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law. (Her)