Oldy Arthur Mumu (kemeja coklat)
IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan dibantu Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap dan mengamankan Buronan Kejari Manado dalam kasus pelanggaran Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dengan terpidana Oldy Arthur Mumu.
Sekitar Pukul 20.15 WIB, “Gabungan Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap dan mengamankan Oldy Arthur Mumu di Jalan. Kemanggisan Utama VII No. 19, Palmerah Jakarta Barat, Sabtu, (18//06/22), ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, SH.,MH. Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (19//06/22).
Lingga Nuarie menyebutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021 terhadap Oldy Arthur Mumu merupakan terpidana (DPO) Kejaksaan Negeri Manado dan harus menjalankan pidana penjara selama 9 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
Oldy Arthur Mumu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah berhasil ditangkap terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititpkan sementara dan selanjutnya nanti akan langsung dibawa ke Manado,” imbuhnya. (Her)