IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di Empat kota dalam kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang, sehubungan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat, melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021.
Penggeledahan secara serentak di Empat Kota itu Yakni , Bandung Jawa Barat (Jabar), Magelang Jawa Tengah (Jateng), Semarang Jateng dan Jakarta, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (4/3/22).
Ketut Werdana menjelaskan,” Penggeledahan di Kota Bandung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/ PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Leslie Grizian Hermawan, Jalan Sadewa, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan barang yang telah disita telepon genggam (handphone) dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.
Penggeledahan di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecmatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.
Untuk penggeledahan dan penyitaan di Magelang, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022. Berdasarkan penetapan tersebut penyidik menggeledah rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo, ibu rumah tangga. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Danurejo Asri, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik, berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.K
Penggeledahan di kota Semarang dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/ 3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022.
Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. “Telah disita berupa barang-barang elektronik,” paparnya.
Kemudian di Jakarta penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022. Lanjut Ketut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses. Dari rumah yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat , tersebut penyidik menyita sejumlah barang elektronik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara (ekspose) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/ 03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
“Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Ketut Sumedana, (Wan)