Tersangka E DPO Kejati Riau
IPNews. Jakarta. Tersangka E yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejati Riau akhirnya berhasil diringkus dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Surakarta, dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar lebih.
“Sekita Pukul 14:16 WIB pada Senin (31/1), tersangka E diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Surakarta di Banjarsari Jawa Tengah, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keteranganya di Jakarta, Senin (31/1/22).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/ 2021, “bahwa E merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar
Rp 8.045.031.044.00.
Leo menjelaskan tersangka E ini, karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak datang memenuhi panggilan.
Padahal Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau memanggil tersangka E melalui surat yang disampaikan secara patut. Karena mangkir, Kejati Riau pun menetapkan tersangka E sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya buronan tersangka E berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung. ungkapnya.
Setelah ditangkap, lanjut Leo tersangka E akan diberangkatkan ke Riau pada Selasa (1/2/22) dengan menggunakan pesawat serta mematuhi protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M-5M (Wan).